www.kabarberitaguru.blogspot.com - Kabar nyang sangat menggemberikan bagi guru yang belum bersertifikasi, karna beberapa saat lagi guru yang belum bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan kinerja yang kisaran jumlahnya lebih besar dari Tunjangan sertifikasi Guru.
Tunjangan Kinerja bagi Guru yang belum bersertifikasi saat ini akan diberlakukan bagi guru PNS dilingkungan Kementerian Agama. hal ini terlihat pada PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 29 Tahun 2016 yang diundangkan pada bulan Juni 2016 yang lalu.
Dalam peraturan tersebut sangat jelas terlihat pada Pasal 10 bahwa guru yang belum bersertifikat pendidik akan dibayarkan 100% tunjangan kinerja dari kelas jabatannya. sedangkan guru yang belum bersertifikasi yang masih menduduki jabatan golongan II maka akan disetarakan dengan kelas jabatan fungsional terampil dalam pembayaran tunjangan kinerjanya.
Adapun besaran tunjangan kinerja bagi guru non sertifikasi adalah berdasarkan tingkat kelas jabatnnya yang ditentukan dalam grade pembayaran yaitu:
Guru Pertama: Grade 8 Rp. 2.927.000
Guru Muda: Grade 9 Rp. 3.348.000
Guru Madya: Grade 11 Rp. 4. 519.000
Guru Utama: Grade 13 Rp. 7. 293.000
Demikian lah besaran Tunjangan Kinerja bagi Guru Yang belum bersertifikasi di lingkungan Kementerian Agama, adapun proses pembayarannya masih menunggu pearturan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
0 Response to "GURU BELUM SERTIFIKASI AKAN MENDAPAT TUNJANGAN KINERJA"
Posting Komentar